Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 N.I.-2
Pengarang (Pengarang)
Direktorat Jenderal Cipta Karya
Penerbitan Bandung : Direktorat Jenderal Cipta Karya, 1971
Deskripsi Fisik 257 halaman :Ilustarasi (grafik) ;22 cm
Konten teks
Media tanpa pelantara
Penyimpan Media lembar
Subjek Beton
Peraturan
Abstrak Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 telah terbentuk melalui proses yang panjang Penyusunannya telah menghabiskan waktu tidak kurang dari 21 bulan sejak dibentuknya Panitia Pembaharuan Peraturan Beton Bertulang Indonesia di dalam Symposium Beton bulan Januari 1970, Hal ini dapat dimengerti apabila kita ingat betapa pesat berkembangnya pengetahuan kita mengenai beton bertulang selama tahun terakhir ini, yang mana sudah harus ditampung di dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia, sedangkan mengolah hal-hal baru hingga cocok untuk dimasukkan ke dalam peraturan memerlukan banyak waktu. Di kalangan Internasional, sejak beberapa tahun berselang telah tercapai koordinasi dan kerja sama yang erat dalam mengusahakan keseragaman dalam peraturan-peraturan beton. Hal ini dipelopori oleh CIB (Conseil International du Bâtiment) yang telah menetapkan prinsip-prinsip dasarnya dalam tahun 1953, kemudian disempurnakan oleh CEB (Comité Européen du Beton) dalam tahun 1964 untuk selanjutnya diambil alih oleh ISO (Internat
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
007520 691.3 DIR p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000019914
005 20230118031728
007 ta
008 230118################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0123000797
082 # # $a 691.3
084 # # $a 691.3 DIR p
100 # # $e Pengarang
110 2 # $a Direktorat Jenderal Cipta Karya
245 1 # $a Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 N.I.-2
264 # # $a Bandung :$b Direktorat Jenderal Cipta Karya,$c 1971
300 # # $a 257 halaman : $b Ilustarasi (grafik) ; $c 22 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa pelantara$2 rdamedia
338 # # $a lembar$2 rdacarrier
520 # # $a Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 telah terbentuk melalui proses yang panjang Penyusunannya telah menghabiskan waktu tidak kurang dari 21 bulan sejak dibentuknya Panitia Pembaharuan Peraturan Beton Bertulang Indonesia di dalam Symposium Beton bulan Januari 1970, Hal ini dapat dimengerti apabila kita ingat betapa pesat berkembangnya pengetahuan kita mengenai beton bertulang selama tahun terakhir ini, yang mana sudah harus ditampung di dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia, sedangkan mengolah hal-hal baru hingga cocok untuk dimasukkan ke dalam peraturan memerlukan banyak waktu. Di kalangan Internasional, sejak beberapa tahun berselang telah tercapai koordinasi dan kerja sama yang erat dalam mengusahakan keseragaman dalam peraturan-peraturan beton. Hal ini dipelopori oleh CIB (Conseil International du Bâtiment) yang telah menetapkan prinsip-prinsip dasarnya dalam tahun 1953, kemudian disempurnakan oleh CEB (Comité Européen du Beton) dalam tahun 1964 untuk selanjutnya diambil alih oleh ISO (International Standardization Organization). Dalam tahun 1970 antara CEB dan FIP (Fédération International de la Précontraint) telah tercapai persesuaian dalam berbagai-bagai prinsip, sehingga dikeluarkanlah suatu buku rekomendasi bersama FIP-CEB. Khusus mengenai masalah notasi, pada saat ini sudah tercapai keseragaman antara ACI (American Concrete Institute) dan FIP-CEB. Adanya rekomendasi-rekomendasi yang disusun oleh badan-badan koordinasi International seperti disebut di atas, tidak saja menjurus ke arah keseragaman International dalam peraturan-peraturan beton bertulang dan beton pratekan, tetapi juga sangat memudahkan panitia-panitia nasional dalam menyusun peraturan beton nasional di negara masing-masing. Dengan demikian tidak mengherankan kiranya, bahwa tahun tujuhpuluhan ini adalah tahun-tahun pengeluaran peraturan beton yang baru di banyak negara, seperti di Amerika Serikat (ACI 318-70), Inggris (Unified B.S. Code 1970), Nederland (VB 1972), dan lain-lain, termasuk di Indonesia (PBI 1971). Walaupun pekerjaan dari Panitia Pembaharuan Peraturan Beton Bertulang Indonesia sangat dipermudah oleh adanya rekomendasi-rekomendasi badan-badan Internasional seperti FIP-CEB dan tersedianya berbagai-bagai konsep peraturan beton yang baru dari berbagai-bagai negara (Amerika Serikat, Inggris, Nederland, dan lain-lain), namun jelas kiranya bahwa berbagai-bagai ketentuan perlu dievaluasikan lebih lanjut untuk disesuaikan kepada kondisi-kondisi di Indonesia dan juga perlu dibanding-bandingkan satu dengan lainnya dalam hal adanya. beberapa alternatif ketentuan. Selanjutnya, mengingat Indonesia termasuk ke dalam daerah gempa yang cukup berarti, maka perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap masalah kegempaan tersebut, untuk mana harus diteliti peraturan-peraturan di negara-negara yang sudah maju dalam bidang ini.
650 # 4 $a Beton
650 # 4 $a Peraturan
990 # # $a 007520
Content Unduh katalog