Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perbankan Syariah : UU No. 21 Tahun 2008
Pengarang Anshori, Abdul Ghofur (Pengarang)
Penerbitan Bandung : Refika Aditama, 2009
Deskripsi Fisik x +174 halaman ;23,5 cm
Konten Teks
Media Tanpa Perantara
Penyimpan Media Lembar
ISBN 979-1073-64-3
Subjek Hukum Perbankan
Abstrak Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
071886 346.08 ANS h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000019775
005 20230116103418
007 ta
008 230116################g##########0#ind##
020 # # $a 979-1073-64-3
035 # # $a 0010-0123000658
082 # # $a 346.08
084 # # $a 346.08 ANS h
100 1 # $a Anshori, Abdul Ghofur$e Pengarang
245 1 # $a Hukum Perbankan Syariah : $b UU No. 21 Tahun 2008
264 # # $a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2009
300 # # $a x +174 halaman ; $c 23,5 cm
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Lembar$2 rdacarrier
520 # # $a Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
650 # 4 $a Hukum Perbankan
990 # # $a 071886
Content Unduh katalog