Cite This        Tampung        Export Record
Judul 7 Undang-undang Tahun 2008 : Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia...
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Eka Jaya, 2008
Deskripsi Fisik 330 hlm. ;21 cm.
ISBN 978-979-140-240-8
Subjek Undang-undang
Hukum Publik
Abstrak 7 UNDANG - UNDANG TAHUN 2008 Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal l ayat (3), menegaskan kembali bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum ". Artinya hahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) tidak berdasurkan atas kekuasaan (Maehtstaat), dan pemerintah herdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertihan merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. SehuhunXun hal tersehut kami mencoha mengumpulkan peraturan perundang-undangan Tahun 2008 dan diterbitkan dalam hentuk huku yang herjudul "Tujuh UNDANG-UNDANG ". Dan 7 Undang-undang ini terdiri dari *.penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, *. Informasi dan Transaksi Elektronik, *.Penyelenggaraan ibadah Haji, *. keterbukaan lnformasi Publik, Bantuan Timbal Balik Dalam
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
039135 R.343 IND 7 Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
039134 R.343 IND 7 Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000167
005 20220223103539
008 220223###########################0#ind##
020 # # $a 978-979-140-240-8
035 # # $a 0010-0521000167
082 # # $a R.343
084 # # $a R.343 IND 7
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a 7 Undang-undang Tahun 2008 : $b Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia...
260 # # $a Jakarta :$b Eka Jaya,$c 2008
300 # # $a 330 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a 7 UNDANG - UNDANG TAHUN 2008 Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal l ayat (3), menegaskan kembali bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum ". Artinya hahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) tidak berdasurkan atas kekuasaan (Maehtstaat), dan pemerintah herdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertihan merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. SehuhunXun hal tersehut kami mencoha mengumpulkan peraturan perundang-undangan Tahun 2008 dan diterbitkan dalam hentuk huku yang herjudul "Tujuh UNDANG-UNDANG ". Dan 7 Undang-undang ini terdiri dari *.penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, *. Informasi dan Transaksi Elektronik, *.Penyelenggaraan ibadah Haji, *. keterbukaan lnformasi Publik, Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Pengelolaan Surnpah, *.Surat Berharga Syariah Negara. Adapun maskud dan tujuan menerbitkan buku ini dalam rangka ikut sertu secara aktif menyebar luaskan peraturan perundang-undangan di masyarakat untuk dapat dipahami dan dimengerti berhagai permusalahan yang terjadi, dan memherikan informasi bagi penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, penyidik pegawai negeri sipil dan praktisi hukum agar dapat digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas kerja, dun sekaligus dapat dipelajari dan memahami ketentuan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan akan tercapainya aparatur penegak hukum yang profesional dan berkualitas serta cepat tanggap dalam mengantisipasi berbagai permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. selamat membaca ( ID )
650 # 4 $a Hukum Publik
650 # 4 $a Undang-undang
990 # # $a 039134
990 # # $a 039135
Content Unduh katalog