Judul | Undang-Undang Perpajakan |
Pengarang | Indonesia |
EDISI | Cet.2 |
Penerbitan | Jakarta : Ghalia indonesia, 1984 |
Deskripsi Fisik | 447 hlm. ;20 cm. |
Subjek | Pajak Dan Perpajakan Indonesia |
Abstrak | Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-unda |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
005033 | R.336.259 8 IND u | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000018629 | ||
005 | 20221021112114 | ||
008 | 221021################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-1022000403 |
082 | # | # | $a R.336.259 8 |
084 | # | # | $a R.336.259 8 IND u |
110 | 1 | # | $a Indonesia |
245 | 1 | # | $a Undang-Undang Perpajakan |
250 | # | # | $a Cet.2 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Ghalia indonesia,$c 1984 |
300 | # | # | $a 447 hlm. ; $c 20 cm. |
520 | # | # | $a Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-undang mengenai perpajakan. Betapa peraturan perundangundangan ini telah mencerminkan apa yang digariskan oleh UndangUndang Dasar 1945, tentu dipengaruhi pula oleh pelaksanaannya. Oleh karena itu, penyebarluasan undang-undang ini adalah dalam rangka membantu pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.iwn. |
650 | # | 4 | $a Pajak Dan Perpajakan Indonesia |
863 | # | # | $a 1 |
990 | # | # | $a 005033 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :