Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Perpajakan
Pengarang Indonesia
EDISI Cet.2
Penerbitan Jakarta : Ghalia indonesia, 1984
Deskripsi Fisik 447 hlm. ;20 cm.
Subjek Pajak Dan Perpajakan Indonesia
Abstrak Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-unda
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
005033 R.336.259 8 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000018629
005 20221021112114
008 221021################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-1022000403
082 # # $a R.336.259 8
084 # # $a R.336.259 8 IND u
110 1 # $a Indonesia
245 1 # $a Undang-Undang Perpajakan
250 # # $a Cet.2
260 # # $a Jakarta :$b Ghalia indonesia,$c 1984
300 # # $a 447 hlm. ; $c 20 cm.
520 # # $a Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-undang mengenai perpajakan. Betapa peraturan perundangundangan ini telah mencerminkan apa yang digariskan oleh UndangUndang Dasar 1945, tentu dipengaruhi pula oleh pelaksanaannya. Oleh karena itu, penyebarluasan undang-undang ini adalah dalam rangka membantu pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.iwn.
650 # 4 $a Pajak Dan Perpajakan Indonesia
863 # # $a 1
990 # # $a 005033
Content Unduh katalog