Cite This        Tampung        Export Record
Judul Manajemen Sentra PK-PLK
Pengarang Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa
Penerbitan Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2009
Deskripsi Fisik 96 hlm. ;30 cm.
Subjek Manajemen Sekolah
Abstrak Manaiemen Sentra PK-PLK Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (pasal 32 ayat 1). Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi (pasal 32 ayat 2). Dalam upaya memenuhi amanat,UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Direktorat Pembinaan Sêkolah fillar Biasa (PSLB) melakukan pengembangan dan pemberdayaan SLB Pembina agar dapat menjadi Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Sentra PK-PLK). Beberapa upaya telah dilakukan antara lain menyediakan fasilitas pembelajaran dan keter
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
050339 371.02 DIR m Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
050340 371.02 DIR m Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
050341 371.02 DIR m Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
050342 371.02 DIR m Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
050343 371.02 DIR m Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000014108
005 20211115030421
008 211115################g##########0######
035 # # $a 0010-0821001187
082 # # $a 371.02
084 # # $a 371.02 DIR m
110 # # $a Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa
245 1 # $a Manajemen Sentra PK-PLK
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Pendidikan Nasional,$c 2009
300 # # $a 96 hlm. ; $c 30 cm.
520 # # $a Manaiemen Sentra PK-PLK Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (pasal 32 ayat 1). Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi (pasal 32 ayat 2). Dalam upaya memenuhi amanat,UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Direktorat Pembinaan Sêkolah fillar Biasa (PSLB) melakukan pengembangan dan pemberdayaan SLB Pembina agar dapat menjadi Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Sentra PK-PLK). Beberapa upaya telah dilakukan antara lain menyediakan fasilitas pembelajaran dan keterampilan yang memadai, pemberdayaan tenaga kependidikan, pendampingan oleh perguruan tinggi dan asosiasi keterampilan serta menyusun naskahnaskah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Sentra PK-PLK.
650 # 4 $a Manajemen Sekolah
990 # # $a 050339
990 # # $a 050340
990 # # $a 050341
990 # # $a 050342
990 # # $a 050343
Content Unduh katalog