Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang karantina Kesehatan
Pengarang Suharto
Penerbitan Jakarta : Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, 2001
Deskripsi Fisik 97 hlm. ;21 cm.
Subjek Hukum Sosial
Karantina Kesehatan
Abstrak PERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG KARANTINA KESEHATAN untuk menangkal masuknya penyakit menular dari luar negara atau luar pulau di setiap pelabuhan diadakan arantina kesehatan. untuk lebih efektif menangkal penyakit dari luar, karantina harus berkoordinasi dengan instansi (lembaga) lain, seperti imigrasi, dan penguasa pelabuhan. sistem koordinasi ini bisa efektif hanya apabila didukung secara yuridis. artinya penyelenggaraan karantina kesehatan antara suatu lembaga dengan lembaga lain harus mendapat pengaturan yang harmonis secara vertikal maupun horizontal. berkaitan erat dengan hal ini, BPHN telah melakukan kegiatan perumusan Harmonisasi Hukum tentang karantina kesehatan, dengan maksud melakukan Harmonisasi RUU Kesehatan Karantina dengan semua peraturan yang terkait. buku hasil harmonisasi ini dimaksudkan agar khazanah informasi hukum kesehatan bertambah, disamping itu agar pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggota jaringan. dengan demikian dapat d
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
016984 344.407.2 SUH p Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001497
005 20211208083953
008 211208###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621001097
082 # # $a 344.407.2
084 # # $a 344.407.2 SUH p
100 0 # $a Suharto
245 1 # $a Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang karantina Kesehatan
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI,$c 2001
300 # # $a 97 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG KARANTINA KESEHATAN untuk menangkal masuknya penyakit menular dari luar negara atau luar pulau di setiap pelabuhan diadakan arantina kesehatan. untuk lebih efektif menangkal penyakit dari luar, karantina harus berkoordinasi dengan instansi (lembaga) lain, seperti imigrasi, dan penguasa pelabuhan. sistem koordinasi ini bisa efektif hanya apabila didukung secara yuridis. artinya penyelenggaraan karantina kesehatan antara suatu lembaga dengan lembaga lain harus mendapat pengaturan yang harmonis secara vertikal maupun horizontal. berkaitan erat dengan hal ini, BPHN telah melakukan kegiatan perumusan Harmonisasi Hukum tentang karantina kesehatan, dengan maksud melakukan Harmonisasi RUU Kesehatan Karantina dengan semua peraturan yang terkait. buku hasil harmonisasi ini dimaksudkan agar khazanah informasi hukum kesehatan bertambah, disamping itu agar pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggota jaringan. dengan demikian dapat ditemukan oleh semua masyarakat Indonesia, khususnya kalangan hukum. by iwn.
650 # 4 $a Hukum Sosial
650 # 4 $a Karantina Kesehatan
990 # # $a 016984
990 # # $a 016984
990 # # $a 04614
Content Unduh katalog