Cite This        Tampung        Export Record
Judul Tanya jawab tentang SKB 2 Menteri : pendirian rumah ibadah,pedoman penyiaran agama, lampiran lengkap SKB dan penetapan presiden
Pengarang Jehani, Libertus
Penerbitan Jakarta : Visimedia, 2006
Deskripsi Fisik 88 hlm. ;19 cm.
ISBN 979-254178-0
Subjek Peraturan, Tempat Ibadah
Abstrak SKB 2 MENTERIDalam suasana penuh kontroversial Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. g Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepata Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah ibadat disahkan pada 21 Maret 2006. Peraturan ini menggantikan SKB MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1969 yang sudah berlaku selama 36 tahun. Kontroversi selama pembahasan peraturan ini mencerminkan bahwa masalah tersebut cukup sensitif. Timbulnya kontroversi ini juga tidak lepas dari pengalaman dan kenyataan, betapa sulit (rumitnya) izin pendirian rumah ibadat selama ini, jauh lebih sulit dibandingkan dengan mengurus izin mendirikan bangunan tempat hiburan malam. Belum lagi pengalaman pahit penutupan secara paksa tempat-tempat ibadat tertentu dengan alasan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. padahal, ketentuan yang dimaksud sangat multitafsir. Peraturan Bers
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
033529 344.02 JEH t Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
033530 344.02 JEH t Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
033531 344.02 JEH t Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
033532 344.02 JEH t Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000013855
005 20220309091753
008 220309################g##########0#ind##
020 # # $a 979-254178-0
035 # # $a 0010-0821000934
082 # # $a 344.02
084 # # $a 344.02 JEH t
100 1 # $a Jehani, Libertus
245 1 # $a Tanya jawab tentang SKB 2 Menteri : $b pendirian rumah ibadah,pedoman penyiaran agama, lampiran lengkap SKB dan penetapan presiden
260 # # $a Jakarta :$b Visimedia,$c 2006
300 # # $a 88 hlm. ; $c 19 cm.
520 # # $a SKB 2 MENTERIDalam suasana penuh kontroversial Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. g Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepata Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah ibadat disahkan pada 21 Maret 2006. Peraturan ini menggantikan SKB MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1969 yang sudah berlaku selama 36 tahun. Kontroversi selama pembahasan peraturan ini mencerminkan bahwa masalah tersebut cukup sensitif. Timbulnya kontroversi ini juga tidak lepas dari pengalaman dan kenyataan, betapa sulit (rumitnya) izin pendirian rumah ibadat selama ini, jauh lebih sulit dibandingkan dengan mengurus izin mendirikan bangunan tempat hiburan malam. Belum lagi pengalaman pahit penutupan secara paksa tempat-tempat ibadat tertentu dengan alasan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. padahal, ketentuan yang dimaksud sangat multitafsir. Peraturan Bersama ini bila ditelusuri lebih jauh sebenarnya terkait erat dengan beberapa peraturan lainnya yaitu:1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun l965tentang pencegahan Penyalahgunaan dan atau penodaan Agama.2. Peraturan Bersama MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun lg7gtentang Tata Cara pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di lndonesia.3. Keputusan MenteriAgama No. 70 Tahun 1974 tentang Pedoman Penyiaran Agama. Sejauh ini sangat terasa bahwa lnformasi dan sosialisasi tentang berbagai peraturan yang menyangkut kehidupan beragama ini kurang maksimal sehingga ada cukup banyak warga masyarakat yang kurang memahami rambu-rambu hukum ini. Dalam rangka itulah buku ini sebenarnya disusun. Agar lebih mudah dalam memahami peraturan-peraturan ini maka isi peraturan tersebut disajikan dalam bentuk tanya jawab. Namun, isi lengkap keempat peraturan tersebut juga disertakan dalam lampiran. Dengan memahami isi peraturan tersebut diharapkan tokoh-tokoh masyarakat, pemuka-pemuka agama dan semua umat untuk bersama-sama memelihara dan menjaga kerukunan hidup bersama. By - Epy
650 # 4 $a Peraturan, Tempat Ibadah
990 # # $a 033528
990 # # $a 033529
990 # # $a 033530
990 # # $a 033531
990 # # $a 033532
Content Unduh katalog