Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang Pengolahan Sumber Daya Alam
Pengarang Diraputra, Suparman A
Penerbitan Jakarta : Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, 2001
Deskripsi Fisik 76 hlm. ;cm.
Subjek Hukum Sosial
SDA
Abstrak PERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAMMemenuhi tugas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: G- I 36 PR.09/03 Tahun 2001 , dengan ini kami menyampaikan Laporam Akhir Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Pengelolaann Sumber Daya Alam. Di dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam diperlukan cara-cara yang tepat, yang sejauh mungkin dapat mencegah dan mengurangi timbulnya pencemaran terhadap lingkungan hidup sehingga terjamin kelestarian sumber daya alam bagi kepentingan generasi yang akan datang. Hingga saat ini, pengaturan mengenai masalah pengelolaah sumber daya alam masih tersebar dalam berbagai peraturan yang pada umumnya memiliki kelemahan substansial, di samping Pemerintah telah pula menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 rentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. by iwn.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
016985 340.333.7 DIR p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001442
005 20211208083819
008 211208###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621001042
082 # # $a 340.333.7
084 # # $a 340.333.7 DIR p
100 1 # $a Diraputra, Suparman A
245 1 # $a Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang Pengolahan Sumber Daya Alam
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia,$c 2001
300 # # $a 76 hlm. ; $c cm.
520 # # $a PERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAMMemenuhi tugas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: G- I 36 PR.09/03 Tahun 2001 , dengan ini kami menyampaikan Laporam Akhir Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Pengelolaann Sumber Daya Alam. Di dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam diperlukan cara-cara yang tepat, yang sejauh mungkin dapat mencegah dan mengurangi timbulnya pencemaran terhadap lingkungan hidup sehingga terjamin kelestarian sumber daya alam bagi kepentingan generasi yang akan datang. Hingga saat ini, pengaturan mengenai masalah pengelolaah sumber daya alam masih tersebar dalam berbagai peraturan yang pada umumnya memiliki kelemahan substansial, di samping Pemerintah telah pula menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 rentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. by iwn.
650 # 4 $a Hukum Sosial
650 # 4 $a SDA
990 # # $a 016985
Content Unduh katalog