Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penelitian Tentang Aspek Hukum Pinjaman Luar Negeri
Pengarang Soenandar, Taryana
Penerbitan Jakarta : Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, 2000
Deskripsi Fisik 107 hlm. ;21 cm.
Subjek Hukum Publik- Keuangan Negara
Abstrak Penelitian tentang aspek hukum pinjaman luar negeriDalam rangka melaksanakan pembangunan. Indonesia memerlukan sumber dana untuk pembiayaan yang berasal dari dalam maupLln luar negeri. Den-qan memperhatikan peranan pinjaman luar negeri yang demikian strategis, pembangunan nasional harus diimbangi dengan pembenahan hukumnya agar penggunaan dana pinjaman itu dilakukan secara profesional sesuai dengan tujuannya, apa pengaruh pinjaman luar negeri terhadap hukum nasional dan kendala-kendala apa yan-s dihaclapi oleh Indonesi sebagai penerima pinjaman. Berkenaan dengan hal ini Badan Pernbinaan Hukum Nasional telah melakukan penelitian tentang aspek hukum pinjaman luar negeri untuk mengetahui dan menelaah aspek hukum pinjaman luar negeri. Perjanjian pinjaman luar negeri dapat mempergunakan hukum nasional, karena negara-negara donor memberlakukan `Conditionality yang harus dilaksanakan oleh negara penerima pinjaman. Diharapkan dapat ditarik pokok-pokok pikiran mengenai pengaturan hukurn kegiatan pinjaman luar negeri d
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
016987 343.307.2 SOE p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001431
005 20211208082958
008 211208###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621001031
082 # # $a 343.307.2
084 # # $a 343.307.2 SOE p
100 1 # $a Soenandar, Taryana
245 1 # $a Penelitian Tentang Aspek Hukum Pinjaman Luar Negeri
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia,$c 2000
300 # # $a 107 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Penelitian tentang aspek hukum pinjaman luar negeriDalam rangka melaksanakan pembangunan. Indonesia memerlukan sumber dana untuk pembiayaan yang berasal dari dalam maupLln luar negeri. Den-qan memperhatikan peranan pinjaman luar negeri yang demikian strategis, pembangunan nasional harus diimbangi dengan pembenahan hukumnya agar penggunaan dana pinjaman itu dilakukan secara profesional sesuai dengan tujuannya, apa pengaruh pinjaman luar negeri terhadap hukum nasional dan kendala-kendala apa yan-s dihaclapi oleh Indonesi sebagai penerima pinjaman. Berkenaan dengan hal ini Badan Pernbinaan Hukum Nasional telah melakukan penelitian tentang aspek hukum pinjaman luar negeri untuk mengetahui dan menelaah aspek hukum pinjaman luar negeri. Perjanjian pinjaman luar negeri dapat mempergunakan hukum nasional, karena negara-negara donor memberlakukan `Conditionality yang harus dilaksanakan oleh negara penerima pinjaman. Diharapkan dapat ditarik pokok-pokok pikiran mengenai pengaturan hukurn kegiatan pinjaman luar negeri di Indonesia, serta cara-cara penyelesaian masalah yang timbul sehubungan dengan injarnan luar negeri. Penerbitan hasil penelitian ini dimaksudkan menambah informasi bagi pusat jaringan. di samping mendapat masukan darlam rangka persiapan pembuatan peraturan perundang-undang dimasa mendatang dan penyebaran informasi hukum kepada berbagai kalangan untuk diketahui dan ditanggapi. by
650 # 4 $a Hukum Publik- Keuangan Negara
990 # # $a 016987
Content Unduh katalog