Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pencegah Dan Penyelesaian Sengketa Pekarangan Dalam Hukum Tetangga Menurut KUH Perdata Dan Peraturan Banganan Jakarta
Pengarang Halim, A.ridwan
Penerbitan Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Deskripsi Fisik 95 hlm. ;21 cm.
Subjek Hukum Perdata
Abstrak PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEKARANGAN DALAM HUKUM TETANGGA MENURUT KUH PERDATA DAN PERATURAN BANGUNAN JAKARTABuku Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pekarangan dalam Hukum Tetangga Menurut KuH Perdata peraturan-Bangunan Jakarta ini merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Skripsi Sarjana Lengkap penulis yang berjudul Beberapa persoalan Mengenai Dua Pekarangan yang Saling Berbatasan Ditinjau dari Sudut undang-undang Hukum Perdata dan peraturan Bangunan Jakarta. Dalam buku ini akan dapat Anda ikuti masalah-masalah penting yang perlu Anda ketahui berkenaan dengan berbatasan, dua pekarangan atau lebih, mengingat masalah-masalah seperti ini dapat dikatakan merupakan masalah-masalah yang rawan sengketa. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan bagi pembahasan masalah ini ialah Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan Bangunan Jakarta (PBJ). Kami menggunakan Kitab undang-undang Hukum perdata (KUHPer) dalam hal ini Buku II KuH perbagai landasan pembahuran karena pada hakikatnya prinsip-prinsip das
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
017065 346.43 HAL p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001248
005 20211207110541
008 211207###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621000848
082 # # $a 346.43
084 # # $a 346.43 HAL p
100 1 # $a Halim, A.ridwan
245 1 # $a Pencegah Dan Penyelesaian Sengketa Pekarangan Dalam Hukum Tetangga Menurut KUH Perdata Dan Peraturan Banganan Jakarta
260 # # $a Jakarta :$b Ghalia Indonesia,$c 1983
300 # # $a 95 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEKARANGAN DALAM HUKUM TETANGGA MENURUT KUH PERDATA DAN PERATURAN BANGUNAN JAKARTABuku Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pekarangan dalam Hukum Tetangga Menurut KuH Perdata peraturan-Bangunan Jakarta ini merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Skripsi Sarjana Lengkap penulis yang berjudul Beberapa persoalan Mengenai Dua Pekarangan yang Saling Berbatasan Ditinjau dari Sudut undang-undang Hukum Perdata dan peraturan Bangunan Jakarta. Dalam buku ini akan dapat Anda ikuti masalah-masalah penting yang perlu Anda ketahui berkenaan dengan berbatasan, dua pekarangan atau lebih, mengingat masalah-masalah seperti ini dapat dikatakan merupakan masalah-masalah yang rawan sengketa. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan bagi pembahasan masalah ini ialah Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan Bangunan Jakarta (PBJ). Kami menggunakan Kitab undang-undang Hukum perdata (KUHPer) dalam hal ini Buku II KuH perbagai landasan pembahuran karena pada hakikatnya prinsip-prinsip dasar Hukum Tetangga yang tertuang di dalamnya masih sangat diperlukan orang dalam praktek. Padahal secara formal-yuridis, Buku II KUH yang masalah ketetanggaan ini merupakan bagian dari KUH per yang sebenarnya telah dihapus dengan berlakunya UUpA (uu No. 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-polok Agraria). Tetapi mengingat belum ada peraturan hukum yang baru yang juga mengatur masalah keteranggaan ini secara terperinci sebagaimana Buku II KUHPer/BW ini, maka secara materlel dalam piakteknya prinsip-prinsip dasar ketetanggaan yang tertuang dalam Buku II KUHper/BW ini ternyata masih dijadikan pedoman. Sedangkan Peraturan Bangunan Jakarta (pBJ) kami jadikan pula brebagai landasan pembahasan karena dalam kenyataannya dapat dikatakan bahwa peraturan Bangunan Jakarta (pBj) ini merupakan kiblat atau pedoman bagi peraturan-peraturan bangunan kota-kotalainnya, terutama kota-kota besar di seluruh wilayah negara kita. Sedangkan peraturan-peraturan sejenis yang berlaku di kota-kota kecil pada dasarnya jelas mengikuti pula prinsip-prinsip pengaturan pembangunan yang dianut oleh kota besar yang terdekat. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung Peraturan Bangunan Jakarta (PBJ) merupakan kiblat bagi peraturan hukum yang sejenis di pelbagai daerah di seluruh Indonesia. Karena itu kami berpendapat bahwa dengan memakai kedua peraturan hukum tersebut di atas, pembahasan masalah ketetanggaan pada umumnya dan masalah pencegahan serta penyelesaian sengketa pekarangan pada khususnya secara garis besarnya sudah dapat dijadikan pedoman yang fundamental-universal bagi kita di Indonesia. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. (libra)
650 # 4 $a Hukum Perdata
990 # # $a 017065
Content Unduh katalog