Cite This        Tampung        Export Record
Judul Majalah Hukum Nasional
Pengarang Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
Penerbitan Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2003
Deskripsi Fisik 175 hlm. ;24 cm.
Subjek Majalah Hukum
Abstrak MAJALAH HUKUM NASIONAL. Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosio-kultural yang mendukung arah perubahan dimaksud.Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembauran masyarakat, belum mengalami perubahan, clan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik - dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi. Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik clan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistern demokrasi, dan dari siste
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
017019 503.40 DEP m Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001220
005 20211207025452
008 211207###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621000820
082 # # $a 20.986
084 # # $a 503.40 DEP m
110 # # $a Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
245 1 # $a Majalah Hukum Nasional
260 # # $a Jakarta :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional,$c 2003
300 # # $a 175 hlm. ; $c 24 cm.
520 # # $a MAJALAH HUKUM NASIONAL. Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosio-kultural yang mendukung arah perubahan dimaksud.Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembauran masyarakat, belum mengalami perubahan, clan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik - dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi. Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik clan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistern demokrasi, dan dari sistem sentralistik kepada sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, clan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.Di samping perubahan paradigma tersebut juga selayaknya cendekiawan hukum clan praktisi hukum ikut mengamati fenomena-fenomena yang terjadi di dalam percaturan politik clan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia karena terhadap bagian ini kita sering "alergi " dan mengabaikannya. Sedangkan kehidupan perubahan sistem politik clan sistem ketatanegaraan berdampak mendasar terhadap perkembangan sistem hukum.
650 # 4 $a Majalah Hukum
990 # # $a 017019
Content Unduh katalog