Judul | Panduan Umum Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah |
Pengarang | Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah |
Penerbitan | Jakarta : Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah, 2003 |
Deskripsi Fisik | 90 hlm. ;21 cm. |
Subjek | Komite Sekolah Dewan Pendidikan |
Abstrak | PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yangberkualitas, satuan pendidikan harus dapat menjalin kerjasama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat. Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan , agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan (well-educated), warga negara yang produktif (productive citizen). Jika seluruh komponen masyarakat ouput bekerja sama untuk nnendukung. proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang dicita-citakan ietapi juga berhasil alam kehidupannya. Untuk memberdayakan masyarakat dan mening |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
007691 | 371.01 DIR p | Dapat dipinjam | PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling | Tersedia
pesan |
007692 | 371.01 DIR p | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
007693 | 371.01 DIR p | Dapat dipinjam | PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling | Tersedia
pesan |
007694 | 371.01 DIR p | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
007695 | 371.01 DIR p | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000011475 | ||
005 | 20220223025809 | ||
008 | 220223###########################0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0721006734 |
082 | # | # | $a 371.01 |
084 | # | # | $a 371.01 DIR p |
110 | # | # | $a Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah |
245 | 1 | # | $a Panduan Umum Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah,$c 2003 |
300 | # | # | $a 90 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yangberkualitas, satuan pendidikan harus dapat menjalin kerjasama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat. Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan , agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan (well-educated), warga negara yang produktif (productive citizen). Jika seluruh komponen masyarakat ouput bekerja sama untuk nnendukung. proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang dicita-citakan ietapi juga berhasil alam kehidupannya. Untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam era otonomi daerah sekarang ini diperlukan wadah organisisi yang mandiri, yang di dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004 disebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini disusun sebagai acuan utama yang diperlukan oleh petugas sosialisasi dan fasilitasi, serta warga masyarakat peduli pendidikan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Selain itu panduan ini dapat digunakan untuk memulai kegiatan roda organisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan mutu pendidikan. |
650 | # | 4 | $a Dewan Pendidikan |
650 | # | 4 | $a Komite Sekolah |
990 | # | # | $a 007691 |
990 | # | # | $a 007692 |
990 | # | # | $a 007693 |
990 | # | # | $a 007694 |
990 | # | # | $a 007695 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :