520
|
#
|
#
|
$a UNDANG-UNDANG PENYIARAN BESERTA 7 ( TUJUH ) PERATURAN PELAKSANAAN Perkembangan teknologi komunikasi dan inform.asi telah melahirkan masyarakat in formasi yang makin besar tentunya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapat informasi. Bahkan informasi telah men jadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu salah satunya, lahirlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiarari, dan undang-undang ini sudah berjalun 2V, Tahun sejak rliberlakukanpada tanggal d iundangkannvu. Selanjutnya dalam rangka meizindaklanjuti ketentuan beberapa Pasal dalam Undang-undang Penviuran, dan khusus Pasal 14 avat (10), maka pemerintah mengeluarkan menetapkan 3 ) Peraturan Fernerintah sebagai perangkat peraturan pendukung dengan tujuan melengkapi kekurangan, serta memuat detail peCaksanaan duri Undang-undang diinaksud yaitu1. Peraturan Pemerintah Rc:publik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penvelenggaraan Aenyiaran Lernbaga Peiiyiarctn Publik.2. Peraturan Pc:nterintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penviuran Publik Radio Republik Indonesia.3. Peruturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penviaran Puhfik Televisi Republik Indonesia. Dengan adanya ketiga peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan arah yang lebih jelas pada lembaga Periyiaran Publik untuk memacu kualitas sircrannya pada publik, sehingga tidak hanya mencari keuntungan. Sehubungan dengan itu, kami memandang amatlah pentingnya peraturan perundang-undangan ini, maka kami himpun dan diterbitkan dalam bentuk buku dan sekaligus ikut serta m-en_vebarluaskan pada seluruh masyarakat yang terkait langsung dan maupun tidak langsung, dengan harapan dapat diketahui dan dipahami sehingga dapat memperoleh manfaat dari apa yang terkandung dalam, ketentuan peraturan penyiaran. Dan khususnya para usaha penyia ran publik dapat menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, dernokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. Untuk itu semua kami menyadari bahwa dalam buku ini tentunya masih terdapatkekurangan baik materi maupun penyajiannya, kiranya dengan rendah hati kami menerima segenap pembaca untuk m.enyumbangkan sarannya yang bersifat konstruktif sehingga dalam penerbitan selanjutnya lebih sempurna. selamat membaca ( ID )
|