Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Novinda Pustaka Mandiri, 2007
Deskripsi Fisik 124 hlm. ;21 cm.
Subjek Undang - Undang Keuangan
Abstrak PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi clan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayaan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum clan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Freksibilitas adalah keleluasaan pengel
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000074
005 20220316023331
008 220316###########################0######
035 # # $a 0010-0521000074
082 # # $a R.336
084 # # $a R.336 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
260 # # $a Jakarta :$b Novinda Pustaka Mandiri,$c 2007
300 # # $a 124 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi clan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayaan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum clan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Freksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh. Penurunan status BLUD adalah menurunnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PKK-BLUD bertahap. Untuk itu semua kami menyadari bahwa dalam isi buku ini tentunya masih terdapat kekurangan baik mated maupun penyajiannya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami menerima kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga dalam penyusunan/penerbitan selanjutnya lebih sempurna. selamat membaca ( ID )
650 # 4 $a Undang - Undang Keuangan
990 # # $a 10329
Content Unduh katalog