Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pengarang Indonesia
Penerbitan Bandung : Fokus Media, 2007
Deskripsi Fisik 851 hlm. ;25,5 cm.
Subjek Administrasi Pemerintah Daerah
Abstrak Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan Peraturan Pelaksanaan 4ari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, azas umum clan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan clan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030937 R.352 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
035676 R.352 IND p Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001024
005 20220412095234
008 220412###########################0######
035 # # $a 0010-0621000624
082 # # $a R.352
084 # # $a R.352 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
260 # # $a Bandung :$b Fokus Media,$c 2007
300 # # $a 851 hlm. ; $c 25,5 cm.
520 # # $a Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan Peraturan Pelaksanaan 4ari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, azas umum clan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan clan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga c. penerimaan daerah d. pengeluaran daerah e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah dan f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.Semoga bermanfaat!!! of
650 # 4 $a Administrasi Pemerintah Daerah
990 # # $a 030937
990 # # $a 035676
Content Unduh katalog