Cite This        Tampung        Export Record
Judul Dasar - Dasar Etika Dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum )
Pengarang Wiranata, I Gede A.B.
Penerbitan Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005
Deskripsi Fisik 458 hlm. ;21,5 cm.
ISBN 979-414-928-4
Subjek Etika. Profesi
Abstrak DASAR-DASAR ETIKA DAN MORALITAS.Akhir-akhir ini banyak terjadi benturan perilaku manusia, baik sebagai pribadi maupun kelompok di masyarakat. pengingkaran atas hak personal seseorang oleh orang lain dan terpolusinya perilaku profesi merupakan sebagian dari permasalahan profesi yang justru dilakukan oleh profesional itu sendiri. Perilaku demikian juga telah merasuki kalangan profesional termasuk pada profesi hukum. Krisis multidimensi yang melanda negeri ini, harus diakui secara jujur adalah suatu perwujudan nyata anak bangsa yang tidak mendengarkan hati nuraninya dalam berbuat di segala bidang. Krisis moral dan akhlak harusnya disikapi dengan cara membangun kembali tatanan nilai dengan berpijak pada konsep kesetaraan etika dan moral dasar. Bagi profesional, seharusnya dalam setiap perbuatan, harus mengedepankan etika dan moralnya sehingga tidak akan muncul pengingkaran atas hak-hak personal. Sebagaimana profesi pada umumnya, profesi hukum tidak saja menyangkut sebuah kepercayaan/amanat seseorang secara indivi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
035657 174 WIR d Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
035658 174 WIR d Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
035659 174 WIR d Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
035660 174 WIR d Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
035661 174 WIR d Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001007
005 20220328014815
008 220328###########################0#ind##
020 # # $a 979-414-928-4
035 # # $a 0010-0621000607
082 # # $a 174
084 # # $a 174 WIR d
100 1 # $a Wiranata, I Gede A.B.
245 1 # $a Dasar - Dasar Etika Dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum )
260 # # $a Bandung :$b Citra Aditya Bakti,$c 2005
300 # # $a 458 hlm. ; $c 21,5 cm.
520 # # $a DASAR-DASAR ETIKA DAN MORALITAS.Akhir-akhir ini banyak terjadi benturan perilaku manusia, baik sebagai pribadi maupun kelompok di masyarakat. pengingkaran atas hak personal seseorang oleh orang lain dan terpolusinya perilaku profesi merupakan sebagian dari permasalahan profesi yang justru dilakukan oleh profesional itu sendiri. Perilaku demikian juga telah merasuki kalangan profesional termasuk pada profesi hukum. Krisis multidimensi yang melanda negeri ini, harus diakui secara jujur adalah suatu perwujudan nyata anak bangsa yang tidak mendengarkan hati nuraninya dalam berbuat di segala bidang. Krisis moral dan akhlak harusnya disikapi dengan cara membangun kembali tatanan nilai dengan berpijak pada konsep kesetaraan etika dan moral dasar. Bagi profesional, seharusnya dalam setiap perbuatan, harus mengedepankan etika dan moralnya sehingga tidak akan muncul pengingkaran atas hak-hak personal. Sebagaimana profesi pada umumnya, profesi hukum tidak saja menyangkut sebuah kepercayaan/amanat seseorang secara individu, tetapi juga akan terkait dengan kepentingan umum (public trust). Karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum, juga akan terpulang pada atUran-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang berpusat pada hati nuraninya sendiri, yakni kewajiban agama, etika, dan moral. Dengan demikian akan terdapat kesetaraan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Dalam lapangan hukum, berkali-kali muncul kritik terhadap keberadaan pengadilan sebagai lembaga pencari keadilan. Pengadilan adalah benteng terakhir di mana moralitas dan hukum harusnya berfungsi maksimal. Hukum haruslah menjadi panglima. Namun, sangat disayangkan, idealisme penegakan hukum menjadi tercoreng justru oleh aparatnya sendiri. Betapa tidak, perilaku tidak terpuji semakin sering dilakukan antara aparat penegak hukum dan sesama penegak hukum lain. Seorang hakim bersitegang dengan panitera bahkan sampai baku hantam di ruang sidang ataupun pengacara dilempar sepatu oleh kerabat terdakwa karena telah diminta sejumlah uang dengan janji perkaranya akan menang. Terakhir, di lingkungan Mahkamah Agung sendiri terjadi kolusi yang akhirnya oleh pers dan masyarakat kemudian ditengarai telah terjadi mafia di dunia hukum dan peradilan.Masyarakat awam telanjur memberi label bahwa pengadilan adalah alat kekuasaan hukum semata dan tidak lebih dari corong undang-undang tanpa memberi penegasan makna. Dalil-dalil pembuktian didasarkan hanya atas dasar fakta hukum, tidak berdasar logika dan filsafat moral. Padahal, secara teori dapat diasumsikan bahwa dalam rangka perumusan hukum harus disandarkan pada asumsi nilai moralitas dan prinsip- prinsip humanis. Hal ini semakin memperkuat dugaan mengapa sangat jarang putusan hakim kini, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan dijadikan pertimbangan dalam memutus sebuah perkara sejenis yang muncul di kemudian hari.
650 # 4 $a Etika. Profesi
990 # # $a 035657
990 # # $a 035658
990 # # $a 035659
990 # # $a 035660
990 # # $a 035661
Content Unduh katalog