Judul | Badan Hukum Yayasan Edisi Revisi |
Pengarang | Ais, Chatamarrasjid |
EDISI | revisi |
Penerbitan | Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006 |
Deskripsi Fisik | 376 hlm. ;22 cm. |
ISBN | 979-414-862-8 |
Subjek | Hukum Sosial Pendidikan |
Abstrak | BADAN HUKUM YAYASAN Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka eksistensi Yayasan di Indonesia memperoleh landasan hukum yang kokoh, setelah selama ini pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi. Pada masa lalu pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi, di samping yang sungguh-sungguh bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, telah dipergunakan pula untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari tujuan semula, seperti untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawas. Ketiadaan Undang-Undang Yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun Yayasan telah pula dipergunakan untuk menampung kekayaan dari para pendiri atau pihak rain yang diperoteh dengan cara merawan hukum. Semua persoalan ini betum dapat biselesaikan karena belum ada hukum positif yang mengatur mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dimaksudkan untuk memberik |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000001005 | ||
005 | 20220401094914 | ||
008 | 220401###########################0#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-414-862-8 |
035 | # | # | $a 0010-0621000605 |
082 | # | # | $a 344.07 |
084 | # | # | $a 344.07 AIS b |
100 | 1 | # | $a Ais, Chatamarrasjid |
245 | 1 | # | $a Badan Hukum Yayasan Edisi Revisi |
250 | # | # | $a revisi |
260 | # | # | $a Bandung :$b Citra Aditya Bakti,$c 2006 |
300 | # | # | $a 376 hlm. ; $c 22 cm. |
520 | # | # | $a BADAN HUKUM YAYASAN Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka eksistensi Yayasan di Indonesia memperoleh landasan hukum yang kokoh, setelah selama ini pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi. Pada masa lalu pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi, di samping yang sungguh-sungguh bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, telah dipergunakan pula untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari tujuan semula, seperti untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawas. Ketiadaan Undang-Undang Yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun Yayasan telah pula dipergunakan untuk menampung kekayaan dari para pendiri atau pihak rain yang diperoteh dengan cara merawan hukum. Semua persoalan ini betum dapat biselesaikan karena belum ada hukum positif yang mengatur mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. undang-undang yayasan telah memberikan tandasan hukum bagi kehidupan Yayasan di lndonesia. Akan tetapi, undang-undang yang baru ini, di samping telah mengatasi berbagai masalah, juga terah menimbulkan berbagai permasalahan. Undang-undang ini menegaskan kedudukan hukum yayasan bahwa Yayasan boleh berusaha memperoleh laba, menjawab pertanyaan siapa Badan Hukum yayasan Xete EngErtar pemilik Yayasan, serta keharusan Yayasan bersifat terbuka, dan harus mempertanggungiawabkan kegiatannnya kepada publik. Terdapat pula hal-hal yang belum jelas, umpamanya apa yang dimaksud dengan tujuan sosial dan kemanusiaan, kesalahan dan kelalaian organ Yayasan, iktikad baik, belum siapnya berbagai peraturan pemerintah, serta persoalan kontra prestasi bagi organ Yayasan. Tentu saja undang-undang yang baru ini memberikan dampak tersendiri bagi Yayasan yang sudah berdiri sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001. Transparansi dan akuntabilitas Yayasan, memperoleh tempat yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Yayasan. Organ Yayasan harus bertanggung jawab sesuai dengan fiduciary duty, duty of skill and care, dan statutory duty. Dalam tulisan ini dibahas pula mengenai Yayasan yang didirikan oleh kekuasaan dan kewenangan suatu instansi, di samping Yayasan dibandingkan pula dengan wakaf dalam hukum lslam. Tentu saja kehadiran Undang-Undang Yayasan ini disambut dengan gembira karena jerih payah selama ini yang sebelumnya telah menciptakan berbagai Rancangan Undang-Undang Yayasan, akhirnya berhasil menciptakan suatu Undang-Unding Yayasan sebagai bagian dari hukumpositif lndonesia. (libra) |
650 | # | 4 | $a Hukum Sosial |
650 | # | 4 | $a Pendidikan |
990 | # | # | $a 035680 |
990 | # | # | $a 035681 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :