01868 2200217 4500001002100000005001500021008004100036035002000077082000800097084001400105100002000119245006900139260003400208300002200242520132100264650002101585990001101606990001101617990001101628990001101639INLIS00000000000093920211227124254211227 0 ind  a0010-0621000539 a352 a352 SOE p1 aSoejito, Irawan1 aPengawasan Terhadap Peraturan Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah aJakarta :bBina Aksara,c1983 a88 hlm. ;c21 cm. aPENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAHundang-undang tentang pokok-pokok perr,:rintahan di daerah No. 5 Tahun 1974 (LN I974 No. 3g) seba-:ai pengganti undang-undang No. l8 Tahun 1965, telah mulai beraku pada tanggal 23 Juli 1974.Banyak perubahan mengenai pokok-pokok yang fundamentil kita dapatkan dalam UU.yang baru itu.Juga mengenai bidang pengawasan kita jumlah beberapa perubahan/penyempurnaan, yakni antara lain, yang bersangkutan dengan : a. pejabat yang berwenang melakukan pengawasan preventif dan repressif b. luas kewenangan pejabat-pejabat tersebut c. akibat dari keputusan pembatalan karena adannya pertentangan dengan peraturan yang tebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum d. cara pengumuman kepufusan pembatalan e. pengawasan umum atas jalanny:a pemerintahan Daerah f. pejabat-pejabat yang berwenang melakukan pengawasan umum itu g. Iuas kewenangan pejab at-pajabat tersebut h. cara melakukan pengawasan umum. Berhubung dengan adanya perubahan/penyempurnaan itu, maka kami pandang perlu untuk membuat karangan ini, yang kami susun. secara elementair, dengan harapa: semoga karangan ini banyak gunanya sebagai bahan pelajaran dan untuk kepentingan praktek.dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. 4aPengawasan Perda a015364 a015365 a015366 a015367