UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI text Jakarta BADAN INFORMASI PUBLIK 2007 ind 163 hlm. ; 21 cm. Undang- undang republik indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warganegara Republik Indonesia yang berada didalam negeri dan atau di luar wilayah Republik Indonesia.Dalam pemenuhan hak penduduk, terutama dibidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi dibidangAdministrasi Kependudukan. Salah satu hal yang penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci sukses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jatidiri seseorang guna mendukung pelayanan publik dibidang Administrasi Kependudukan. Kependudukan Undang-Undang dan Peraturan R.304.66 R.304.66 DEP u 220426 20220426085218 INLIS000000000009564 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)