02008 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008000097110004500177260004500222300002300267084001900290520134000309082001301649650001701662650003201679990001101711990001101722990001101733990001101744990001101755INLIS00000000000956420220426085218 a0010-0721004823220426 g 0 ind 1 aUU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan aDEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI aJakarta :bBADAN INFORMASI PUBLIK,c2007 a163 hlm. ;c21 cm. aR.304.66 DEP u aUndang- undang republik indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warganegara Republik Indonesia yang berada didalam negeri dan atau di luar wilayah Republik Indonesia.Dalam pemenuhan hak penduduk, terutama dibidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi dibidangAdministrasi Kependudukan. Salah satu hal yang penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci sukses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jatidiri seseorang guna mendukung pelayanan publik dibidang Administrasi Kependudukan. aR.304.66 4aKependudukan 4aUndang-Undang dan Peraturan a030731 a030732 a030733 a030734 a030735