02388 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006800097110004200165260003300207300002200240084002400262520175000286082001802036650001802054650002002072990001002092990001102102990001102113990001102124990001102135INLIS00000000000955120220715025945 a0010-0721004810220715 g 0 ind 1 aUndang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI aDepartemen Komunikasi Dan Informatika aJakarta :bDepkominfo,c2006 a82 hlm. ;c21 cm. aR.344.342.083 DEP u aUndang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia Berbicara kewarganegaraan, sebelumnya telah diterbitkan Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang telah beberapa kali mendapat koreksi, karena undang-undang tersebut secara fillosofis tidak menjiwai dan tidak sejalan dengan falsafah Pancasila (diskriminatif dan kurang menjamin pemenuhan hak asasi manusia, terutama kaum wanita dan anak-anak). Secara Yuridis, pembentukannya masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, dan secara sosiologis tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan kesetaraan serta keadilan gender. Berkenaan dengan hal tersebut maka diterbitkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sebagai payung dari pelaksanaannya sedangkan secara operasional diatur Iebih lanjut melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-HL.03 .01 Tahun 2006 tentang Tatacara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewargancgaraan Republik Indonesia, serta Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tatacara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi warga Negara Indonesia, sehingga dengan hadirnya Undang-Undang Kewarganegaraan ini secara tegas tidak mengenal lagi konsep diskriminasi dalam perolehan kewarganegaraan atas dasar Ras, Suku, Agama, Golongan, Jenis Kelamin dan Gender termasuk status perkawinan./ Komunikasi dan Informatika melalui Badan Informasi Publik sesuai dengan tupoksinya mempunyai tugas untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut melalui media cetak. aR.344.342.083 4aUndang-Undang 4aKewarganegaraan a12224 a050026 a050027 a050028 a050028