na INLIS000000000009528 20220407100933 0010-0721004787 220407 g 0 Direktori BAZ Badan Amil Zakat Daerah Se Sumatera Departemen Agama RI Jakarta : Derektur Pemberdayaan Zakat, 2006 173 hlm. ; 21 cm. 297.332 DEP d Baz badan amil zakat daerah se-sumateraPenunaian zakat harta (maal) masih relatif rendah dan kalaupun dilaksanakan masih berdasarkan perhitungan sendiri yang kadangkadang tidak sesuai nishab dan haul yang seharusnya. Dalam penyaltiran dan pendayagunaan masih lebih banyak bersifat tradisional yaitu dikelola oleh muzakki dan disalurkan langsung kepada mustahiq yang dikehendakinya atau melalui amil zakat yang hanya mengenal lingkup pemberdayaan yang kecil serta kurang efektif.Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pola pengelolaan zakat yang lebih profesional dan tujuan pemanfatannya sebagai salah satu alternatif pemberdayaan ekonomi umat dalam perbaikan taraf hidup. Selain itu perlu ditumbuhkan juga kepercayaan terhadap para lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, karena melalui lembagalembaga tersebut, zakat dapat diberdayakan secara optimal, profesional dan dapat berperan dalam mengatasi permasalahan umat. 297332 Amil Zakat 050087 050088 050089 050090