01541 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005400097110002400151260005000175300002300225084001800248520098700266082001101253650001501264990001101279990001101290990001101301990001101312INLIS00000000000952820220407100933 a0010-0721004787220407 g 0 1 aDirektori BAZ Badan Amil Zakat Daerah Se Sumatera aDepartemen Agama RI aJakarta :bDerektur Pemberdayaan Zakat,c2006 a173 hlm. ;c21 cm. a297.332 DEP d aBaz badan amil zakat daerah se-sumateraPenunaian zakat harta (maal) masih relatif rendah dan kalaupun dilaksanakan masih berdasarkan perhitungan sendiri yang kadangkadang tidak sesuai nishab dan haul yang seharusnya. Dalam penyaltiran dan pendayagunaan masih lebih banyak bersifat tradisional yaitu dikelola oleh muzakki dan disalurkan langsung kepada mustahiq yang dikehendakinya atau melalui amil zakat yang hanya mengenal lingkup pemberdayaan yang kecil serta kurang efektif.Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pola pengelolaan zakat yang lebih profesional dan tujuan pemanfatannya sebagai salah satu alternatif pemberdayaan ekonomi umat dalam perbaikan taraf hidup. Selain itu perlu ditumbuhkan juga kepercayaan terhadap para lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, karena melalui lembagalembaga tersebut, zakat dapat diberdayakan secara optimal, profesional dan dapat berperan dalam mengatasi permasalahan umat. a297332 4aAmil Zakat a050087 a050088 a050089 a050090