Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Kementrian Agama Kota Metro text Jakarta Kementrian Agama Kota Metro 2010 39 hlm. ; 21 cm. Undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama dewasa ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Kementerian Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan.Bagian-bagian penting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umum antara lain mengurangi tentang pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi wakafyang ada. Untuk itu kehadiranundang-undang wakaf ini menjadi momentum yang cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf lebih meningkat sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan Undang Undang tentang wakaf. Oleh karena itu, dalam penerbitan berikutnya undang-undang ini akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah. Wakaf Undang-undang R.297.426 R.297.426 KEM u 211111 20211111034143 INLIS000000000009522 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)