01667 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007400097110003200171260005000203300002200253084002000275520104900295082001401344650002401358990001101382990001101393990001101404990001101415990001101426INLIS00000000000952220211111034143 a0010-0721004781211111 g 0 1 aUndang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 :btentang Wakaf aKementrian Agama Kota Metro aJakarta :bKementrian Agama Kota Metro,c2010 a39 hlm. ;c21 cm. aR.297.426 KEM u aUndang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama dewasa ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Kementerian Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan.Bagian-bagian penting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umum antara lain mengurangi tentang pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi wakafyang ada. Untuk itu kehadiranundang-undang wakaf ini menjadi momentum yang cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf lebih meningkat sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan Undang Undang tentang wakaf. Oleh karena itu, dalam penerbitan berikutnya undang-undang ini akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah. aR.297.426 4aWakaf Undang-undang a050052 a050049 a050050 a050051 a050053