01374 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005500097110002400152260004200176300002200218084002000240520081800260082001401078650001001092650002101102990001101123990001101134990001101145INLIS00000000000952120221019102043 a0010-0721004780221019 0 ind 1 aUndang-undang RI Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf0 aKandepag Kota Metro aJakarta :bKandepag Kota Metro,c2005 a58 hlm. ;c16 cm. aR.297.426 KAN u aUndang- undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf Salah satu upaya yang dilakukan Departemen Agama dewasa ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrument dalam membangun kehidupan sosialekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Departemen Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan.Bagian-bagian panting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umum aritara lain mengurai tentang pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi wakaf yang ada. Untuk itu kehadiran Undang-Undang Wakaf ini menjadi momentum yang cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf Iebih meningkat sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama. aR.297.426 4aWakaf 4aUndang-undang RI a050099 a050100 a050101