Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nuansa Aulia text Bandung Nuansa Aulia 2009 ind 178 hlm. ; cm. HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Dilengkapi dengan : Peraturan BPK Republik Indonesia No. 1 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tentanga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan . Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Keuangan Negara R.351.72 R.351.72 NUA h 978-602-8166-66-9 220716 20220716044543 INLIS000000000009481 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)