03916 2200313 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006000097100001600157260003600173300002300209020002200232084001800254520318100272082001203453650001403465600001303479990001103492990001103503990001103514990001103525990001103536990001103547990001103558990001103569990001103580990001103591INLIS00000000000939920220717080904 a0010-0721004658220717 g 0 ind 1 aPembentukan Undang-Undang dan Perda /cMansur, Abdullah1 aYani, Ahmad aJakarta :bRajawali Pers,c2011 a250 hlm. ;c19 cm. a978-979-769-357-2 a348.352 YAN p aPembentukan Undang-undang Perda Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah Swt., atas rahmat dan karunianya sehingga keinginan penulis untuk terus memperkuat dan meningkatkan kualitas legislasi yang menjadi obsesi mendalam sejak beberapa tahun terakhir, dapat diwujudkan dengan diterbikannya buku Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Keinginan memperkuat legislasi didasari banyaknya fakta-fakta yang dapat kita lihat bersama sampai saat ini, meskipun pembentukan peratura perundang-undangan terus berkembang sangat dinamis, namun masih mendapat banyak kritikan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.Dari segi kuantitas, pembentukan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional, khususnya produktivitas legislasi masih rendah dibandingkan dengan kebutuhan hukum yang telah diprogramkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)., Kualitas legislasi juga masih belum memenuhi harapan, setidaknya jika dilihat dari matih banyaknya undang-undang yang belum efektif ketika diimplementasikan ataupun masih mendapat tantangan serta gugatan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga masih banyak terjadi disharmonisasi antarundang-undang dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Persoalan mendasar yang menjadi faktor belum optimalnya legislasi baik pada tingkat nasional maupun di daerah, salah satunya adalah belum adanya penguasaan teknis legal drafting dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai untuk menunjang tugas-tugas legislasi. Karena itu diperlukan suatu pedoman eknisyang mudah dipahami, sekaligus komprehensif mulai dari teknis penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan sampai penyebarluasan, sehingga dapat dipergunakan oleh para pelaku/ praktisi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, para akademisi, mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya. Buku ini sesungguhnya masih ada kaitannya dengan buku yang telah terbit terlebih dahulu tentang "Pasang Surut Kinerja Legislasi " (Januari, 2011), walaupun bukan buku serial, tetapi buku ini mengupas lebih fokus, mendalam, dan teknis tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Mungkin tidak semua memahami bagaimana hubungan suatu undang-undang dengan peraturan daerah, bagaimana hieraki perundang-undangan dan lembaga apa yang berwenang membentuk undang-undang dan peraturan daerah. Pada bagian akhir, penulis mengutapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Bapak Gamawan Fauzi), Wakil Ketua MPR RI (Bapak Lukman Hakim Saifuddin), Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Bapak Hasrul Azwar), dan Ketua Asosiasi DPRD Provinsi SeIndonesia, Ketua Asosiasi DPRD Kota dan Kabupaten Se-Indonesia yang telah memberikan kata sanibutan clan pengantarnya dalam buku ini sehingga menjadi lebih menarik untuk dibaca. Juga kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu, khusunya buat anakku tercinta, Azka dan Afra terima kasih atas dorongannya untuk terus berjuang dan menata karier. Semoga buku ini dapat bermanfaat buat bangsa dan negara serta para pecinta ilmu dan kebajikan dalam , rangka memperbaiki kehidupan ketatanegaraan kita. a348.352 4aPerundang 4aUndangan a049675 a049676 a049677 a049678 a049679 a049677 a049675 a049676 a049678 a049679