na INLIS000000000009394 20211105031120 211105 g 0 978-979-007-437-8 0010-0721004653 362.88 362.88 WAL v Waluyo, Bambang Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi / Tarmizi Jakarta : Sinar Grafika, 2011 178 hlm. ; 21 cm. VIKTIMOLOGI Perlindungan Korban Saksi Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili ol~h penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan prosespt oses selanjutnya. Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa Latin "victima " (korban) dan "logos " (ilmu pengetahuan)., Secara sederhana viktimologi/victirnology artinya lmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim).Giari pelanggaran atau tindak pidana. Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undanganbeserta perkembangannya. Pemaparan dimulai dari hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan kprban dan saksi dalam perundang-undangan saat ini. Korban Kejahatan--victimologi 7 049635 049636 049637 049638 049639