01855 2200253 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035002000099082001100119084001700130100002000147245005700167260003600224300002300260520122300283650003401506863000601540990001101546990001101557990001101568990001101579990001101590INLIS00000000000939420211105031120211105 g 0  a978-979-007-437-8 a0010-0721004653 a362.88 a362.88 WAL v aWaluyo, Bambang1 aViktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi /cTarmizi aJakarta :bSinar Grafika,c2011 a178 hlm. ;c21 cm. aVIKTIMOLOGI Perlindungan Korban Saksi Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili ol~h penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan prosespt oses selanjutnya. Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa Latin "victima " (korban) dan "logos " (ilmu pengetahuan)., Secara sederhana viktimologi/victirnology artinya lmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim).Giari pelanggaran atau tindak pidana. Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undanganbeserta perkembangannya. Pemaparan dimulai dari hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan kprban dan saksi dalam perundang-undangan saat ini. 4aKorban Kejahatan--victimologi a7 a049635 a049636 a049637 a049638 a049639