UU RI No.36 Thn 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU No.7 1983 Tentang Pajak Penghasilan Redaksi Bening text Yogyakarta Bening 2010 418 hlm. ; 20 cm. UNDANG-UNDANG REPUBLlK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBANAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TANUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG NOMOR 1 TAHUN 1983 TENTANG PERUTAHUNI 83TENTAN6PAlAKPENGNASLANUN, PAJAK PENGHASILAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melaksanakan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja, dalam pelaksanaannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi masalah pendanaan ini, pemerintah menciptakan berbagai kebijakan di bidang perpajakan.Salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah adalah pajak penghasilan. Untuk mempertancar petaksanaannya, disusuntah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai subjek pajak (siapa yang dikenakan), objek pajak (penyebab pengenaan), dan tarif pajak (cara menghitung jumlah pajak). Namun, karena undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor7Tahun 1983.Semua undang-undang tentang pajak penghasilan tersebut termuat dalam buku kecit ini. Penting dipahami oleh And?, warga bijak yang taat pajak. Pajak Penghasilan R.336.261 R.336.261 RED u 978-602-955-843-2 211108 20211108100256 INLIS000000000009383 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)