02609 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011400097100002000211260003600231300002300267020002200290084002200312520197000334082001602304650001502320863000602335600001602341990001102357990001102368INLIS00000000000937620220717090739 a0010-0721004635220717 g 0 ind 1 aUndang-Undang Nomor 44 Tahun.2008 Tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila /cTarmizi aDjubaedah, Neng aJakarta :bSinar Grafika,c2011 a392 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-399-9 aR.344.057 7 DJU u aUNDANG - UNDANG Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diundangkan pada 26 November 2008 memang sangat diperlukan clan diharapkan dapat mengatasi masalah pornografi yang terjadi di Indonesia. Pornografi sebagai perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan masyarakat Indonesia memang telah berkembang demikian pesatnya dan sangat meresahkan masyarakat, karena dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain, misal pemerkosaan, perzinaan, clan lain-lain. Dengan demikian pornografi dapat merusak tata kehidupan masyarakat, bangsa clan negara, terutama anak-anak dan remaja Indonesia.Buku ini memuat pandangan penulis mengenai UU No. 44 Tahun 2008 dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila yang dikaitkan dengan konsep Hazairin mengenai "Negara Tanpa Penjara ".Menurut penulis, Negara Republik Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila memerlukan pandangan terhadap Pornografi untuk tujuan pendidikan dan kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 UU No. 44 Tahun 2008.Faktor "agama " yang dimuat dalam Bab XI UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 merupakan kunci utama dalam merumuskan tafsiran clan pandangan penulis, selain penulis pun tidak melepaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menentukan "Negara Indonesia adalah Negara Hukum ".Demikian pula, pandangan penulis atas penerapan UU No. 44 Tahun 2008 atas beberapa pasal yang terkait dengan kasus pornografi, misalnya pandangan atas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tentang "membuat " pornografi "tidak termasuk untuk dirinya sendiri clan kepentingan sendiri ", dan atas Penjelasan Pasal 6 mengenai "larangan "memiliki atau menyimpan " tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri " juga dimuatkan dalam buku ini.Buku ini merupakan lanjutan dari buku penulis sebelumnya berjudul "Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam ", aR.344.057 7 4aPornografi a1 4aAspek Hukum a049582 a049583