Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Thn 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Thn.2008 Tentang Partai Politik Indonesia text s.n Pustaka Zeedny 2011 ind 62 hlm. ; 15 cm. Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Produk hukum, baik yang dihasilkan oleha DPR yang berupa Undang-undang (UU) ataupun yang dihasilkan oleh pemerintah yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) seringkali harus mengalami perubahan. Perubahan tersebut bisa disebabkan karena adanya gugatan dari kelompok masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), atau bisa juga disebabkan karena UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang pasca undang-undang tersebut diberlakukan. Demikian juga dengan UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimana UU tersebut harus mengalami perubahan karena untuk menghadapi Pemulihan Umum tahun 2014 yang tentu saja harus menyesuaikan dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. UU RI No. 2 Tahun 2008 tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Untuk memudahkan dalam memahami UU No. 2/2011 ini, maka penerbit melampirkan kembali naskah UU RI No. 2/2008 tentang Parpol agar dapat dipahami secara lebih mudah, utuh dan menyeluruh. Sehingga tujuan dari penerbitan UU No. 2/2011 ini dapat memenuhi harapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Partai Politik R.342.026 R.342.026 IND u 978-602+8679-28-2 220717 20220717033112 INLIS000000000009345 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)