na INLIS000000000009345 20220717033112 0010-0721004604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Thn 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Thn.2008 Tentang Partai Politik Indonesia s.n : Pustaka Zeedny, 2011 62 hlm. ; 15 cm. 978-602+8679-28-2 R.342.026 IND u Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Produk hukum, baik yang dihasilkan oleha DPR yang berupa Undang-undang (UU) ataupun yang dihasilkan oleh pemerintah yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) seringkali harus mengalami perubahan. Perubahan tersebut bisa disebabkan karena adanya gugatan dari kelompok masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), atau bisa juga disebabkan karena UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang pasca undang-undang tersebut diberlakukan. Demikian juga dengan UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimana UU tersebut harus mengalami perubahan karena untuk menghadapi Pemulihan Umum tahun 2014 yang tentu saja harus menyesuaikan dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. UU RI No. 2 Tahun 2008 tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Untuk memudahkan dalam memahami UU No. 2/2011 ini, maka penerbit melampirkan kembali naskah UU RI No. 2/2008 tentang Parpol agar dapat dipahami secara lebih mudah, utuh dan menyeluruh. Sehingga tujuan dari penerbitan UU No. 2/2011 ini dapat memenuhi harapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. R.342.026 Partai Politik 220717 g 0 ind 049523 049524