01929 2200205 4500001002100000005001500021035002000036245013100056110001400187260003300201300002200234020002200256084002000278520132900298082001401627650001901641008004101660990001101701990001101712INLIS00000000000934520220717033112 a0010-07210046041 aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Thn 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Thn.2008 Tentang Partai Politik aIndonesia as.n :bPustaka Zeedny,c2011 a62 hlm. ;c15 cm. a978-602+8679-28-2 aR.342.026 IND u aUndang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Produk hukum, baik yang dihasilkan oleha DPR yang berupa Undang-undang (UU) ataupun yang dihasilkan oleh pemerintah yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) seringkali harus mengalami perubahan. Perubahan tersebut bisa disebabkan karena adanya gugatan dari kelompok masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), atau bisa juga disebabkan karena UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang pasca undang-undang tersebut diberlakukan. Demikian juga dengan UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimana UU tersebut harus mengalami perubahan karena untuk menghadapi Pemulihan Umum tahun 2014 yang tentu saja harus menyesuaikan dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. UU RI No. 2 Tahun 2008 tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Untuk memudahkan dalam memahami UU No. 2/2011 ini, maka penerbit melampirkan kembali naskah UU RI No. 2/2008 tentang Parpol agar dapat dipahami secara lebih mudah, utuh dan menyeluruh. Sehingga tujuan dari penerbitan UU No. 2/2011 ini dapat memenuhi harapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. aR.342.026 4aPartai Politik220717 g 0 ind  a049523 a049524