01452 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007100097100002100168250000700189260003600196300002300232020002200255084001700277520079300294082001101087650002701098863000601125990001101131990001101142990001101153990001101164990001101175INLIS00000000000923520211115033648 a0010-0721004494211115 g 0 ind 1 aDelik-delik Khusus :bKejahatan Terhadap Harta Kekayaan /cTarmizi1 aLamintang,P.A.F. aII aJakarta :bSinar Grafika,c2009 a408 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-304-3 a345.02 LAM d aDelik - delik khusus KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah.Tindak pidana tersebut meliputi: Pencur-ian. Pemerasan dan Pengancaman. Penggelapan. Penipuan.Perbuatan Merugikan Orang yang Berpiutang clan Orang yang Berhak. Penghancuran dan Pengrusakan Benda. Penadahan.Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP, sehingga diharapkan akan tercipta hukum yang lebih mengayomi masyarakat Indonesia di masa akan datang. a345.02 4aHukum Pidana Kejahatan a1 a048693 a048692 a048694 a048695 a048696