01866 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006700097100001900164260003600183300002300219020002200242084001800264520128300282082001201565650001701577863000601594250001401600990001101614990001101625INLIS00000000000923220221011033813 a0010-0721004491221011 g 0 ind 1 aJudicial Review :bPerda Pajak dan Retribusi Daerah /cTarmizi1 aSoebechi, Imam aJakarta :bSinar Grafika,c2012 a332 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-451-4 a336.201 SOE j aJudicial review: perda pajak dan retribusi daerah Pengujian Perda dilakukan melalui mekanisme ecutive review dan judicial review. Dalam pelaksanaan xecutive review terdapat kelemahan, yakni terjadinya pengaw ada sisi lain, hak warga masyarakat dalam mempertaha kepentingannya mendapat perlindungan dan bergantung pada kepentingan-pemerintah pusat dan daerah. Agar tidak terjadi pengawasan berlebihan dari pemerintah pusat terhadap produk.legisla-i daerah serta memberikan kesempatan warga negara untuk aktif mempertahankan hak-haknya perlu penguatan pengawasan preventif (executive preview) dan rneninjau kembali pengawasan represif (executive review) serta membangun judicial review lebih baik.Penerapari teori norma hukum berjenjang dalam judicial review terhada palak dan retribusi daerah di kamah Agung da mewujudka e tura hierarki peraturan perundang-undan , meminimalisasi konflik kepentingan antara pusat dan daerah serta penguatan otonomi daerah dalam erangka negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kepastian hukum d keadilan masyarakat Mahkamah Agung harus kansisten menerapkan teori norma hukum berenang dalam dengan tetap menggali nilai-nili keadilan.Buku ini memaparkan dengan cerdas Judicial review perda pajak dan retribusi dalam rangka negara hukum. a336.201 4aPajak Daerah a1 aCetakan 1 a073968 a074104