02204 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006500097100002700162260003400189300002000223020002300243084001700266520167700283082001101960650002901971990001002000INLIS00000000000919020220404082409 a0010-0721004449220404 g 0 ind 1 aBedah Konstitusi Lewat Gambar: Dinamika Konstitusi Indonesia1 aRanadireksa, Hendarwin aBandung :bFokus Media,c2009 a234 hlm. ;ccm. a978--979-3519-74-6 a342.02 RAN b aDinamika Kosntitusi indonesiaDengan menggunakan pisau bedah Arsitektur Konstitusi Demolv atik anda akan dibawa oleh sang penulis, yang juga seorang arsitek, untuk menilai dan mengevaluasi apa saja yang terjadi sesungguh nya dengan kottstitusi yang sempat : berlaku dan yang sedang diberlakukan di Indonesia. Anda akan menemui sejunalah temuan baru, lain bahkan berlawanan dengan persepsi yang telah ter bangun sesaat ini.Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi UUD(sementara) 1945. Apa makna Maklumat No. X? Mengapa ketika ia diberlakukan tidak mengalami hambatan, namun mengapa kemudian menjadi kontroversial di Konstituante(1955-1959). - Benarkah UUDs (sementara) RIS sepenuhnya buah-karya Belanda? Terlepas dari pro-kontra negara federasi, mengapa - penulis mengkategorikannya sebagai hasil rumusan bersama antara pakadakademisi Belanda, pakar-pejuang Republik Indonesia, dan pakar-pejuang BFO. Mengapa Pasal "Lampiran " dalam UUDs RIS selalu luput dari pengamatan.Apa makna pasal tersebut? Benarkah UUDs 1950 menganut sistem demokrasi parlementer? Apabila mencermati pasalpasal tentang kekuasaan tidakkah ia lebih bersifat otoritarian? Namun, mengapa penyelenggara negara saat itu seakan menerapkan sistem demokrasi parlementer? Siapa sesungguhnya yang menghendaki kembali ke UUD 1945? Siapa yang paling berkepentingan dengan UUD 1945? Mengapa dua rezim kekuasaan di atas dasar konstitusi yang sama berbeda dalam pengimplementasikan UUD 1945? Apapenyebab multi interpretasi atas pasal-pasal yang tercantum = dalam UUD 1945 (original)? Bagaimana UUD 1945 setelah Amandemen IV? Adakah ia menjadi lebih lengkap clan lebih jelas atau justru memunculkan permasalahan baru? a342.02 4aUndang Undang Konstitusi a11641