01679 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007200097100002000169250000600189260003600195300002300231020002200254084001700276520100700293082001101300650001701311863000601328700001201334990001101346990001101357990001101368990001101379990001101390INLIS00000000000918820211115100144 a0010-0721004447211115 g 0 1 aDelik - Delik Khusus :bKejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara1 aLamintang,P.A.F a2 aJakarta :bSinar Grafika,c2010 a718 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-300-5 a341.26 LAM d aDELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN HUKUM NEGARA Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini secara gamblang membahas kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut Kejahatan Ketatanegaraan (staatkundige misdrijven). Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi: Kejahatan-Kejahatan terhadap Keamanan Negara Kejahatan-Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Kejahatan-Kejahatan Berkenaan dengan Pelaksanaan KewajibanKewajiban dan Hak-Hak Kewajiban Kejahatan terhadap Ketertiban Umum Kejahatan terhadap Kekuasaan UmumBuku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP, sehingga diharapkan akan tercipta hukum yang lebih mengayomi masyarakat Indonesia di masa akan datang. a341.26 4aHukum Negara a10 aTarmizi a048798 a048797 a048799 a048800 a048801