01598 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245012400097100001400221250000700235260003600242300002300278020002200301084001700323520085500340082001101195650001701206650001401223863000601237990001001243990001101253990001101264990001101275990001101286990001101297INLIS00000000000916320220701104921 a0010-0721004422220701 g 0 ind 1 aDelik-delik Khusus :bKejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti Dan Peradilan0 aLamintang aII aJakarta :bSinar Grafika,c2009 a336 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-295-4 a345.02 LAM d aDelik-Delik Khusus KEJAHATAN MEMBAHAYAKAN KEPERCAYAAN UMUM TERHADAP SURAT, ALAT PEMBAYARAN, ALAT BUKTI, DAN PERADILAN Seri delik-delik khusus karya Drs. PA.F Lamintang, S.H., ini membahas secara detail kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap surat, alatpembayaran, alat bukti, clan peradilan.Pokok bahasannya meliputi: Tindak Pidana Pemalsuan. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara atau Uang Kertas Bank. Pemalsuan Meterai dan Cap. Pengertian Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP, sehingga diharapkan akan tercipta hukum yang Iebih mengayomi masyarakat Indonesia di masa akan datang. a345.02 4aHukum Pidana 4aKejahatan a1 a11603 a048737 a048738 a048739 a048740 a048741