na INLIS000000000000860 20220603013716 0010-0621000460 220603 0 ind Lembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007 Indonesia Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK, 2008 104 hlm. ; 28,5 cm. 978-979-15769-0-1 R.347 IND l LEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra) R.347 Mahkamah Konstitusi 09401 035746