na INLIS000000000000860 20220603013716 220603 0 ind 978-979-15769-0-1 0010-0621000460 R.347 R.347 IND l Indonesia Lembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007 Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK, 2008 104 hlm. ; 28,5 cm. dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra) LEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin Mahkamah Konstitusi 035746 09401