01457 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005500097110001400152260006100166300002500227020002200252084001600274520049400290520025100784520013701035082001001172650002401182990001001206990001101216INLIS00000000000086020220603013716 a0010-0621000460220603 0 ind 1 aLembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007 aIndonesia aJakarta :bSekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK,c2008 a104 hlm. ;c28,5 cm. a978-979-15769-0-1 aR.347 IND l aLEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin adan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela adan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra) aR.347 4aMahkamah Konstitusi a09401 a035746