05797 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003600097100002300133260004500156300002400201020001800225084002200243520526700265082001605532650001605548650001605564990001105580INLIS00000000000084420230316110634 a0010-0621000444230316 g 0 ind 1 aEnsiklopedi Hukum Islam Jilid 61 aDahlan, Abdul Azis aJakarta :bIchtiar Baru Van Hoeve,c1996 a1810 hlm. ;c26 cm. a979-8276-96-5 aR.031.297 4 DAH e aEnsiklopedi Hukum Islam jil.6Dengan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT penyusunan dan penerbitan Ensiklopedi Hukum Islam dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat. Walaupun keinginan penyusunan EnsiklopediHukum Islam sudah cukup lama teiapi persiapan dan penulisan dimulai sejak sekitar 2 tahun. Masa dua tahun untuk penulisan dan penerbitan suatu Ensiklopedi seperti Ensiklopedi Hukum Islam ini bukan wakhr yang panjang kalau tidak dapat disebut sangat pendek. Penamaan Ensiklopedi Hukum Islam dilihat dari cakupan materi yang terkait dengan disiplin ilmu ini masih jauh dari lengkap. Tetapi dilihat dari esensi dan persoalan pokok, Ensiklopedi Hukum Islam ini mencoba untuk menuliskannya dalam bentuk uraian entri yang disusun secara alfabetis. Hukum Islam di sini diartikan secara luas yang mencakup Syariat dan Fikih. Keduabidang tersebut menjadi perhatian redaksi untuk menghindari pengertian hukum dalam arti sempit. Syariat adalah ajaran-ajaran mendasar yang dicakup oleh Al-Qur "an dan Sunah yang tidak nemerlukan intervensiakalmanusia, seperti konsep-konsep kewajiban menegakkan keadilan, kejujuran, dan amanah, kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua, keharaman riba, keharaman segala bentuk penipuan, dan keharaman berbuat zalim. Oleh sebab itu dapat dibedakan mana yang termasuk aspek syariat yang bersifat mendasar dan permanen dan mana pula yang berbentuk fikih yang dapat berubah sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi. Akibat perkembangan masyarakat dan perubahannya yang cepat serta canggihnya penemuan manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat dirasakan bahwa perkembangan Hukum Islam sangat terlambat. Dikesankan bahwa Hukum Islam tidak berkembang sebagaimana mestinya atau berjalan di tempat. Hukum Islam dipahami secara sederhana yang tidak lebihdari keperluan sehari-hari dalam "ibadah " dan sering tidak dapat menjawab tantangan yang ada dalam masyarakat karena kurang menyentuh masalah muamalah. Sesungguhnya, apabila masalah muamalah dikaji lebih luas dan mendalam, akan terasa bahwa pokok persoalan manusia dan masyarakatnya akan terjawab. Setidaknya akan menyadarkan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan Hukum Islam selama ini. Dengan arti lain, seandainya penggalian hukum Islam terutama bidang muamalah dilakukan lebih intensif dan efektif akan membuka alasan pandangan dan menjadi pegangan kehidupan manusia dan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Menjadi tujuan dari Dewan Redaksipula untuk menyajikan masalah Hukum Islam yang sudah berakar dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikianHukum Islam dan keindonesiaan tidak luput diuraikan dalam entri yang terkait. Demikian pula masalah Hukum Islam secara luas mendapat porsi yang memadai dalam Ensiklopedi Hukum Islam ini. Penyusunan Ensiklopedi Hukum Islam diusahakan dapat memberikan informasi yang luas dan tidak memihak, isi disajikan dengan padat dan dapat dikembangkan dalam uraian yang lebih rinci. Pilihan entri diutamakan pokok-pokok Hukum Islam. Kami sadar dari sekian banyak pilihan entri, masih ada yang tidak termuat dalam Ensiklopedi Hukum Islam yang hanya 6 (enam) jilid ini. Demikian pula pilihan entri tidak dapat melepaskan diri dari masalah klasik sampai masalah kontemporer. Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam ini, dikemukakan beberapa persoalan hukum yang mungkin di zaman modern ini tidak dijumpai lagi dalam kenyataan atau makna harfiahnya, misalnya persoalan budak dan perbudakan. Persoalan budak dan perbudakan, dalam makna harfiahnya, memang tidak dijumpai lagi dalam dunia di abad ini. Akan tetapi, persoalan budak dan perbudakan baik dalam makna harfiahnya maupun dalam makna majasnya bukanlahsesuatu yang tidak mungkin terjadi di masa-masa yang akan datang. Pengungkapan berbagai hukum yang berkaitan dengan persoalan budak dan perbudakan yang dimuat dalam Ensiklopedi Hukum Islam ini, bertujuan untuk mengungkapkan bahwa persolan budak dan perbudakan di dunia merupakan persoalan yang sudah mengakar jauh sebelum datangnya agama Islam. Sebagai sesuatu yang sudah mengakar dalam masyarakat manusia, dalam memberantas perbudakan, ajaran Islam mengemukakan konsep-konsep yang dapat memberantas tuntas perbudakan secara bertahap, balk perbudakan dalam pengertian harfiahnya maupun dalam pengertian maknawiahnya. Seluruh hukum yang berkaitan dengan budak di dalam Islam statusnya adalah untuk antisipasi terhadap persoalan perbudakan yang mungkin saja akanterjadi di masa-masa yang akan datang. Kami, Dewan Redaksi Ensiklopedi Hukum Islam telah berusaha untuk memberikan yang terbaik dengan menyadari sepenuhnya segala keterbatasan dan kekurangan. Kepada pada penelaah dan pembaca kami mengharapkan Ensiklopedi Hukum Islam ini menjadi setetes ilmu dalam lautan dunia ilmu. Kami mengharapkan maaf dan tegur sapa yang membangun untuk kesempurnaan Ensiklopedi ini. Secara khusus, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para penulis yang pada umumnya dosen/mahasiswa Pascasarjana IAIN Jakarta yang telah menyisihkan waktunya di sela-sela studi dan menulis disertasi. Perhargaan dan terima kasih kami sampaikan pula kepada para editor dan redaktur yang telah meluangkan waktunya dalam proyek besar ini. Kepada penerbit, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih. " "iwn. " aR.031.297 4 4aEnsiklopedi 4aHukum Islam a035513