01986 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003600097100002300133260004500156300002300201020001800224084002200242520145700264082001601721650001601737650001601753990001101769INLIS00000000000082220230316110840 a0010-0621000422230316 g 0 ind 1 aEnsiklopedi Hukum Islam Jilid 31 aDahlan, Abdul Azis aJakarta :bIchtiar Baru Van Hoeve,c1996 a710 hlm. ;c26 cm. a979-8276-93-0 aR.031.297 4 DAH e aENSIKLOPEDI HUKUM ISLAM.Dengan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT penyusunan dan penerbitan Ensiklopedi Hukum Islam dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat. Walaupun keinginan penyusunan EnsiklopediHukum Islam sudah cukup lama tetapi persiapan dan penulisan dimulai sejak sekitar 2 tahun. Masa dua tahun untuk penulisan dan penerbitan suatu Ensiklopedi seperti Ensiklopedi Hukum Islam ini bukan waktu yang panjang kalau tidak dapat disebut sangat pendek. Penamaan Ensiklopedi Hukum Islam dilihat dari cakupan materi yang terkait dengan disiplin .ilmu ini masih jauh dari lengkap. Tetapi dilihat dari esensi dan persoalan pokok, Ensiklopedi Hukum Islam ini mencoba untuk menuliskannya dalam bentuk uraian entri yang disusun secara alfabetis. Hukum Islam di sini diartikan secara luas yang mencakup Syariat dan Fikih. Kedua bidang tersebut menjadi perhatian redaksi untuk menghindari pengertian hukum dalam arti sempit. Syariat adalah ajaran-ajaran mendasar yang dicakup oleh Al-Qur an dan Sunah yang tidak memerlukan intervensiakalmanusia, seperti konsep-konsep kewajiban menegakkan keadilan,kejujuran, dan amanah, kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua, keharaman riba,keharaman segala bentuk penipuan, dan keharaman berbuat zalim. Oleh sebab itu dapat dibedakan mana yang termasuk aspek syariat yang bersifat mendasar dan permanen dan mana pula yang berbentuk fikih yang dapat berubah sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi. aR.031.297 4 4aEnsiklopedi 4aHukum Islam a035510