Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Bentuk-bentuk Perusahaan Purwosudjipto text Jakarta Djambatan 2007 ind 343 hlm. ; 21 cm. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Dengan ini penulis ingin mengantarkan karyanya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kedua berjudul `Bentuk-bentuk Perusahaan`, ke haribaan pembaca yang budiman dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:Judul buku yang kedua ini berbeda dengan judul yang telah penulis sebutkan dalam `Kata Pendahuluan` buku pertama, halaman XV, yang berbunyi: `Hukum Persekutuan Perusahaan`. Perubahan ini disebabkan karena isi buku kedua ini sekarang lebih luas daripada isi pengertian `persekutuan perusahaan`. Isi buku kedua ini ialah: perusahaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Bentuk perusahaan dagang, koperasi dan perkumpulan saling menanggung tidak bisa dimasukkan dalam pengertian persekutuan perusahaan, karena persekutuan perusahaan hanya meliputi persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas. Karena `persekutuan perusahaan` sebagai judul lebih sempit daripada isi buku kedua tersebut, maka penulis mengganti judul `Hukum Persekutuan Perusahaan` dengan `Bentuk-bentuk Perusahaan`, yang pengertiannya dapat mencakup semua isi buku kedua tersebut. Perlu kiranya diingat bahwa yang dimaksud dengan `bentuk-bentuk perusahaan` di sini ialah bentukbentuk perusahaan dalam lingkungan hukum dagang, tidak termasuk bentuk-bentuk perusahaan di luarnya, misalnya bentuk-bentuk perusahaan negara (UU No. 9 Tahun 1969), bentuk-bentuk perusahaan daerah (UU No. 5 Tahun 1962) clan lain-lain. Hukum Dagang 346.07 346.07 PUR p 978-979-428-646-3 220207 20220207022314 INLIS000000000008326 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)