Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Indonesia text Jakarta DEPAG RI 2005 ind 58 hlm. ; 19 cm. Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Salah satu upaya yang dilakukan Departemen Agama dewasa.ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrument dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Departemen Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan. Bagian-bagian penting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umum antara lain mengurai tentang pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi wakaf yang ada. Untuk itu kehadiran Undang-Undang Wakaf ini menjadi momentum yang cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf lebih meningkat sesuai dengan harapan dart keinginan kits bersama. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UndangUndanfg tentang Wakaf. Oleh karena itu, dalam penerbitan berikutnya Undang-Undang ini akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah. Undang-undang Wakaf 348297426 348.297 426 IND u 221019 20221019102121 INLIS000000000008276 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)