01666 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006900097110001400166260003100180300002200211084002200233520104900255082001401304650001801318650001001336990001101346990001101357990001101368990001101379990001101390990001101401INLIS00000000000827620221019102121 a0010-0721003535221019 g 0 ind 1 aUndang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf0 aIndonesia aJakarta :bDEPAG RI,c2005 a58 hlm. ;c19 cm. a348.297 426 IND u aUndang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Salah satu upaya yang dilakukan Departemen Agama dewasa.ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrument dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Departemen Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan. Bagian-bagian penting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umum antara lain mengurai tentang pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi wakaf yang ada. Untuk itu kehadiran Undang-Undang Wakaf ini menjadi momentum yang cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf lebih meningkat sesuai dengan harapan dart keinginan kits bersama. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UndangUndanfg tentang Wakaf. Oleh karena itu, dalam penerbitan berikutnya Undang-Undang ini akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah. a348297426 4aUndang-undang 4aWakaf a050098 a044806 a044807 a044808 a044809 a044810