Konflik Kepentingan panduan penanganan konflik kepentingan bagi penyelenggara negara Indonesia text Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi 2009 ind 80 hlm. ; 21 cm. Konflik Kepentingan Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan seperti hubungan afiliasi antara seorang Penyelenggara Negara yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan calon rekanan atau situasi ketika seorang Penyelenggara Negara hendak mengambil keputusan terkait dengan sebuah lembaga di mana pejabat tersebut memiliki rangkap jabatan di lembaga tersebut adalah contohcontoh situasi yang sering dihadapi. Situasi tersebut berpotensi berpengaruh pada kualitas keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan dan dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Namun demikian, pengertian dan definisi konflik kepentingan masih menjadi diskusi dan polemik di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Belum adanya pengertian dan definisi tentang konflik kepentingan menjadi alasan dibuatnya sebuah panduan yang memadai dalam menangani konflik kepentingan ini. Panduan ini diharapkan dapat membantu Penyelenggara Negara dan institusinya dalam menangani konflik kepentingan, khususnya untuk mencegah Penyelenggara Negara terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Panduan penanganan konflik kepentingan ini mencakup pemahaman dan identifikasi situasi konflik kepentingan baik sumber, jenis, dan siapa saja yang berpotensi mengalami konflik kepentingan. Lebih lanjut, panduan ini juga memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat digunakan dalam penyusunan ill Panduan Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara kerangka kebijakan, identifikasi konflik kepentingan yang ada, strategi dan prosedur serta implementasi penanganan konflik kepentingan tersebut. Selain untuk mempermudah pemahaman tentang konflik kepentingan, panduan ini juga dilengkapi dengan contoh ilustrasi kasus-kasus konflik kepentingan dan penanganannya. Besar harapan kami panduan ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Penyelenggara Negara untuk mengidentifikasi, mengatasi dan menangani konflik kepentingan.Salam Anti Korupsi Pimpinan KPK Konflik Korupsi 345.023 345.023 IND k 978-979-18455-6-4 220209 20220209095754 INLIS000000000008247 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)