02787 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009200097110001400189260005100203300002200254020002200276084001800298520205700316082001202373650001202385650001202397990001102409990001102420990001102431990001102442990001102453990001102464990001102475990001102486INLIS00000000000824720220209095754 a0010-0721003506220209 g 0 ind 1 aKonflik Kepentingan :bpanduan penanganan konflik kepentingan bagi penyelenggara negara aIndonesia aJakarta :bKomisi Pemberantasan Korupsi,c2009 a80 hlm. ;c21 cm. a978-979-18455-6-4 a345.023 IND k aKonflik Kepentingan Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan seperti hubungan afiliasi antara seorang Penyelenggara Negara yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan calon rekanan atau situasi ketika seorang Penyelenggara Negara hendak mengambil keputusan terkait dengan sebuah lembaga di mana pejabat tersebut memiliki rangkap jabatan di lembaga tersebut adalah contohcontoh situasi yang sering dihadapi. Situasi tersebut berpotensi berpengaruh pada kualitas keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan dan dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Namun demikian, pengertian dan definisi konflik kepentingan masih menjadi diskusi dan polemik di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Belum adanya pengertian dan definisi tentang konflik kepentingan menjadi alasan dibuatnya sebuah panduan yang memadai dalam menangani konflik kepentingan ini. Panduan ini diharapkan dapat membantu Penyelenggara Negara dan institusinya dalam menangani konflik kepentingan, khususnya untuk mencegah Penyelenggara Negara terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Panduan penanganan konflik kepentingan ini mencakup pemahaman dan identifikasi situasi konflik kepentingan baik sumber, jenis, dan siapa saja yang berpotensi mengalami konflik kepentingan. Lebih lanjut, panduan ini juga memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat digunakan dalam penyusunan ill Panduan Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara kerangka kebijakan, identifikasi konflik kepentingan yang ada, strategi dan prosedur serta implementasi penanganan konflik kepentingan tersebut. Selain untuk mempermudah pemahaman tentang konflik kepentingan, panduan ini juga dilengkapi dengan contoh ilustrasi kasus-kasus konflik kepentingan dan penanganannya. Besar harapan kami panduan ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Penyelenggara Negara untuk mengidentifikasi, mengatasi dan menangani konflik kepentingan.Salam Anti Korupsi Pimpinan KPK a345.023 4aKonflik 4aKorupsi a044762 a058046 a045044 a044759 a044760 a044761 a044763 a044764