Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang RI No. 46 Th.2009) Indonesia text Jakarta Sinar Grafika 2010 ind 102 hlm. ; 20,5 cm. Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU RI No. 46 Th.2009) Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya serta peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuhkan kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota yang akan didaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan prasarana. Untuk itu, pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 untang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ddaigkapi dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun X99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. semoga bermanfaat. Sinar Grafika Undang-undang Tindak Pidana Korupsi R.345.023 R.345.023 IND u 978-979-007-325-8 220717 20220717073030 INLIS000000000008043 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)